Rabu, 19 Desember 2012

MEMPERKENALKAN CITIZEN JOURNALIS PPWI KABUPATEN MAMUJU

                                                   Contoh ID Card PPWI                                

Berdasarkan surat Mandat Dewan Pengurus Nasional PPWI ( Persatuan Pewarta Warga Indonesia Citizen Journalis No. 029/PPWI/SKET/XI/2012 tanggal 19 Nopember 2012 yang ditandatangani Oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA perihal Mandat Membentuk Kepengurusan PPWI Cabang Mamuju kepada Saya : Muhammad Nur, alamat : Jl.Ir.Juanda II No.33 B Telepon/HP 081236623333, email : semuhammadnur@yahoo.co.id, princeinno.55@gmail.com, blog  : www.kompasiana.com/muhammadnur_se, wartawargasulbar.blogspot.com, gilabolagalibola.blogspot.com, wartawargata.blogspot.com, situs resmi PPWI www.pewarta-indonesia.com . Mandat tersebut berlaku untuk 6 ( enam ) bulan kedepan sejak tanggal dikeluarkan 19 Nopember 2012.

                             Lambang PPWI ( gambar oleh : antarasumbar.com )

Berdasarkan Surat Mandat tersebut diatas kami telah melakukan konsolidasi dengan para pengelola Portal berita melalui saudara Muhammad Abdy ( Malaqbi.com ) dan rekan-rekan lain yang mempunyai hobby menulis untuk bergabung bersama kami dalam kepengurusan PPWI Cabang Mamuju, Insya Allah beberapa rekan-rekan telah menyatakan kesediaannya dan terdaftar dalam kepengurusan Cabang ( DPC PPWI Kabupaten Mamuju ).

Atas dasar rekomomendasi Pengurus Nasional PPWI agar pengurus Cabang Kabupaten dapat meminta kesediaan  kalangan pemerintah dan tokoh masyarakat ( Tokoh agama, Tokoh Pemuda dll ) kami telah meminta kesediaan Bapak Bupati Mamuju Drs.H.Suhardi Duka, MM, atas nama pribadi dan Tokoh masyarakat Sulbar  untuk  Ketua Pembina dan Penasehat DPC PPWI Kabupaten Mamuju, dan beliau menyatakan pada prinsipnya Beliau setuju.

                                          Pelatihan Anggota PPWI ( Foto :
                                            mung-pujanarko.blogspot.com )

Agar tidak menimbulkan presepsi yang keliru ditengah-tengah masyarakat, maka kami sebagai pemegang mandat akan mensosialisasikan  keberadaan PPWI, dasar hukum berdirinya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, secara singkat ( point-point pentingnya saja ) serta akan memberikan satu sampel kepenngurusan cabang PPWI yang terdekat dari Mamuju yaitu : Kepengurusan PPWI Cabang Makassar ( 2012 - 2017 ).

DASAR HUKUN PEDIRIAN :
Akta Notaris Abdul Salam, SH Notaris di Jakarta AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN PEWARTA WARGA INDONESIA NO.17 tanggal 19 - 11-2007.

ANGGARAN DASAR terdiri dari 8 BAB dan 22 pasal ( Mengingat terbatasnya tempat ( halaman ) maka yang akan kami muat disini adalah Bab dan pasal-pasal penting dan mendasar untuk diketahui):

BAB 1 Nama, azas dan sifat, Pasal 1, ayat (1) Organisasi ini bernama Persatuan Pewarta warga Indonesia disingkat PPWI, didirikan pada tanggal 11 Nopember 2007 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. ayat (2 ) PPWI berdasarkan Demokrasi, Humanisme dan Pluralisme, ayat (3) PPWI adalah Organisasi non Pemerintah, Independen yang menghimpun seluruh pewarta warga Indonesia lintas profesi tanpa pengecualian apapun.


                         Citizen Journalism ( Foto : fromtheeditr.blogspot.com )

Pasal 2, Ayat (1) PPWI meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Dunia, ayat (2) PPWI Pusat berkedudukan di Ibukota Repubik Indonesia, ayat (3) PPWI mempunyai Struktur Organisasi dari Pusat hingga kedaerah, cabang dan perwakilan luar Negeri. 

Pasal 3, ayat (1) PPWI menerbitkan Kartu Anggota. BAB II, Tujuan dan Upaya, Tujuan PPWI adalah menwujudkan pemenuhan kebutuhan setiap warga terhadap imformasi yang benar dan bebas dari kepentingan kekuatan-kekuatan tertentu, serta mencerdaskan setiap warga dalam menerima dan memberi imformasi yang bertanggung jawab.

                                  
                   Ilustrasi : Audiensi PPWI ke Bawaslu ( foto : bawaslu.go.id )

BAB III, KEANGGOTAAN :
Pasal 6, Ayat (1) PPWI beranggotakan pewarta Warga ( Journalis Citizen ) Warga Negara Indonesia dan Non Bangsa Indonesia  dari MEDIA ONLINE, MEDIA CETAK, RADIO, TELEVISI, maupun Multimedia dan lain-lain.

Ayat (2) ANGGOTA PPWI adalah Warga Masyarakat Umum yang berkomitmen secara sukarela bebas bertanggung jawab menyuarakan aspirasi, kehendak, buah fikiran dan imformasi yang dimilikinya kepada khalayak melalui Media Massa Pewarta warga.


                                          Ilustrasi : crowdsourcing.org

Pasal 7, Yang menjadi Anggota PPWI adalah : (a) Warga Negara Indonesia TANPA PENGECUALIAN APAPUN, ( Tanpa mengenal Profesi dan Pekerjaan, Pen**) . (b) Warga Negara Asing yang menyatakan ketundukannya pada peraturan per-Undang-Undangan Republik Indonesia. 

Anggaran Rumah Tangga Terdiri dari 7( tujuh ) BAB dan 15 Pasal.

                                        Ilustrasi gambar Oleh : katailmu.com )

Utuk contoh kami sertakan kepengurusan PPWI Cabang Makassar Priode 2012-2017 yang kami ambil dari situs pewarta-indonesia.com sbb :

PENASEHAT/PEMBINA :
Ir. H.Ilham Arief Sirajuddin, MM, Drs.H.Supomo Guntur, MM, Drs.H.Mansyur Palewai, Drs,Halim Tado.
PENGURUS : Ketua : Muhammad Ali, Wkl.Ketua : IG.Sudarpa,Se, Wkl.Ketua : Zaenal Abidin,Bsc,SH, Wkl.Ketua : Muhammad Rizal,S.Pd.
SEKERTARIS : Ir. Rukman, Wk.Sekertaris : Nursyamsi,Amd.
BENDAHARA : Syamsuddin. Wk.Bendahara : Hj.Mardiana.
BIRO ORGANISASI DAN SEKERTARIAT : Abd. Rasyid, Murniyati, S.Ft, Physio.
BIRO DIKLAT DAN PERENCANAAN : Ir. Arman H, Aksa,S.Sos.
BIRO HUKUM : Jalaluddin,S.Ag,SH,MH.
BIRO LITBANG : Ahmad Taufik, S.Pd.M.Si, Abd. Salam.

ALAMAT SEKERTARIAT DPC PPWI Makassar Jl.Bonto Lanra I/IA Makassar 90222.
          
Bagi sahabat, kerabat yang ingin bergabung ataukah ingin mengetahui lebih jauh tentang PPWI dapat berhubungan dengan kami dialamat yang telah kami tuliskan diatas. karena dalam tulisan ini hanyalah imformasi awal yang tentu saja hanya memuat sedikit dari banyak tentang Persatuan Pewarta Warga Indonesia.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar